Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di
dunia , cakupan wilayah Indonesia membentang jauh dari sabang sampai marauke . Indonesia
diapit oleh dua benua dan dua samudra , membuat indonesia sejak zaman dahulu
kala menjadi tempat persinggahan dan tempat perdagangan bagi banyak
bangsa-bangsa lain . beraneka ragam budaya dan bahasa yang berbeda dimiliki
oleh setiap daerah-daerah yang ada di indonesia , suatu kebanggan tersendiri .
Sebagai salah satu Negara dengan mayoritas
penduduknya beragama islam di dunia Indonesia , menganut paham ketimuran yang
mendasar pada sikap sopan-santun , keramah-tamahan , nilai-nilai social yang
sangat dijaga dan rasa perduli yang sangat tinggi antara masyarakatnya .
kebudayaan dan paham ketimuran menjadi satu dan berpadu dengan pemerintahan
yang ada di Indonesia , dengan presiden sebagai pemimpin tertinggi .
Hukum Negara dan Norma menjadi sesuatu yang
sangat tidak terpisahkan antara satu dan lainnya , walaupun sebenarnya hokum itu
merupakan salah satu bentuk norma juga , yaitu norma hokum . Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan
manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih
memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu
ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa
gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat
terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa
Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat
Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat
Manusia, Masyarakat, dan
Ketertiban
Manusia dilahirkan
dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup
berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain
itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun
yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha
untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup
berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa
mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian
lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih
kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo
Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak
yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling
memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak
yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu
bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang
lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat
banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil
terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling
bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa
merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah.
Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan
damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang
menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah
mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang
dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being”
artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam
kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh
kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti
adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan
yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang
dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari
kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi
interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of
social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan
masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk
mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban
didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma -
norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama.
Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota
masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada
dan hidup dalam masyarakat.
Pengertian Norma, Kebiasaan,
Adat Istiadat dan Peraturan
Setiap individu
dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok
lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan
keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka
bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing -
masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma
(berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu
mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan
larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma
tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu
oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan
kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat -
akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di
masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
Peraturan hidup
yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan
dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa
“siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1. “Kamu
dilarang membunuh”.
2. “Kamu
dilarang mencuri”.
3. “Kamu
harus patuh kepada orang tua”.
4. “Kamu
harus beribadah”.
5. “Kamu
jangan menipu”.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup
yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan
ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat
umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini
diantaranya ialah :
1. “Kamu
tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu
harus berlaku jujur”.
3. “Kamu
harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu
dilarang membunuh sesama manusia”.
Norma Kesopanan
Norma yang timbul
dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya
ialah :
1. “Berilah
tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain,
terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2. “Jangan
makan sambil berbicara”.
3. “Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4. “Orang
muda harus menghormati orang yang lebih tua”
Kebiasaan merupakan norma yang
keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam
masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang
dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan
dengan adat istiadat.
Adat istiadat
adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan
maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai
peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan
tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan
tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan
tradisi rakyat.
Norma Hukum
Peraturan -
peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Barang
siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena
membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang
yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti
kerugian”, misalnya jual beli.
3. “Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya
dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang -
undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan
daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh
karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia
dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah -
kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana
kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya
itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga
saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh”
diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian,
tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk
membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”,
dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan,
kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing -
masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan
kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan
norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar