Rabu, 14 Maret 2012

SEJARAH HUKUM DI INDONESIA

• Periode Kolonialisme
 • Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
 • Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru •
 Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
 1. Periode Kolonialisme Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
 a. Periode VOC Pada masa pendudukan VOC
, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
 ) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
 2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
 3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
 Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode liberal Belanda Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta
. c. Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum
; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi;
3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan
: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi. Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.
 Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina;
 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku.
Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah:
1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan;
 2) Unifikasi kejaksaan;
 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan;
 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
 2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
 a. Periode Revolusi Fisik Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan;
 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi
. b. Periode Demokrasi Liberal UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
 3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru a. Periode Demokrasi Terpimpin Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif
; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman
; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
 b. Periode Orde Baru Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:
 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif;
2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
 4. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang) Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan
3) Pembaruan sistem ekonomi. Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.

HUKUM DI INDONESIA MENURUT PANDANGAN SAYA

Begitu kita membayangkan indonesia,mungkin di benak kita ini merupakan Negara kaya yang sedang dalam masa kehancuran..dengan semua yang ada di Indonesia,Negara ini sepertinya memang sedang kesulitan menangani keadaan dan situasi kenegaraan yang ada.semuanya bermasalah , kalangan atas bermasalah dengan banyak kasus korupsinya, mereka yang diatas sibuk menggali harta Negara dan menumpuknya diperut mereka sendiri,tanpa berdosa mereka yang berada di atas memakai mobil-mobil mewah,mengeluh ruangan rusak,toilet rusak dan segala sesuatu.berjalan tegap dengan badan dihiasi barang-barang kualitas nomer satu,selalu ingin diprioritaskan.mau gedung kantor mewah , dengan berbagai fasilitas yang mewah.pertanyaan saya anda mau bekerja atau berekreasi ? satu-satunya dari mereka yang rusak,menurut saya adalah bagian otaknya.karena ada salah satu syaraf yang putus membuat rasa malu menjadi tidak ada.para koruptor kalangan atas tetap berjalan dengan tegap walaupun banyang-bayang tersangka didepan mata.”masih jadi saksi” “minta keadilan para penyidik” dan sejuta kebohongan itu yang mereka lakukan ketika kasus korupsi mulai terbongkar.pernahkah mereka terbanyang dengan anak-anak yang tidur diatas gerobak yang ditarik oleh orangtuanya,atau seorang bapak yang menggendong mayat anaknya untuk dimakamkan karena tidak punya biaya.dimana keadilan?dimana hukum diindonesia? Dan ketika masuk kealam kalangan bawah saya seperti melihat tulisan”welcome to the jungle”.dimana semua dihalalkan untuk bertahan hidup,pembunuhan,mutilasi,dan segala macam kejahatan keji ada disini.kita seperti melihat sekelompok binatang yang sedang mencari makanan dan menghalalkan segala cara.kalau dikalangan atas membunuh secara perlahan,disini membunuh secara langsung.begitulah tingkat ekonomi yang ada berkaitan dengan banyaknya kriminalitas yang terjadi! Hukum di Indonesia,apa benar itu ada?atau hanya dijadikan sebuah formaliatas belaka,hanya dijadikan sebagai salah satu syarat berdirinya suatu Negara tanpa ada realisasi yang benar tentang apa itu hukum.saya sendiri,saya malas melihat berita di televisi yang isinya hanya berita criminal,pembunuhan,perampokan,bahkan ada biasanya terselip berita yang menurut saya miris,seperti berita bocah yang menusuk temannya,seorang nenek yang dipenjarakan karena mencuri biji kakao,dipenjarakan karena mencuri sandal..itu konyol!bentuk-bentuk kejadian di atas adalah salah satu bentuk hilangnya rasa “takut” masyarakat terhadap hukum yang berlaku,atau mereka sama seperti saya yang merasakan bahwa hukum di Indonesia hanya sebuah judul dari lembaga. Dari ranah atas semua berita-berita hukum yang mencakup kalangan atas tersaji layaknya telenovela,sandiwara dimana-mana,kesaksian yang dibumbui kebohongan.”saya tidak punya blackberry yang mulia” tersaji seperti salah satu slogan iklan,semua kasus yang ada pun seperti timbul dan tenggelam tersaji,memanas dibumbui banyak kisah.selalu ada kasus peralihan dari kasus utama yang sedang panas.seperti bank century,bagaimana kabarnya sekarang?sudah lama lenyap ditelan berbagai kasus dari si biru yang sibuk berjual beli buah-buahan.apel malang,Washington,semangka.mereka itu para pemimpin rakyat,wakil rakyat atau tukang buah.pintar sekali bernegosiasi soal buah.si biru sebagai partai baru yang langsung menjadi dominan karena janji-janjinya.si biru dengan slogan anti korupsi yang nyatanya bohong.dimana hukum?penyelidikan yang lama..berbelit!mungkin kalau kasus ini benar-benar terungkap,mungkin saya baru yakin kalau hukum di Indonesia itu ada.bukan bualan. Hukum di Indonesia hanya seperti telenovela.dimana ada skandal gelap antara seorang tersangka dengan salah satu penyidik,dimana ada anggota hukum yang disuap agar tahanan bisa jalan-jalan,suami ditahan sebagai tersangka tapi istri bisa hamil,dimana ada dua pengacara ribut.semua itu lelucon konyol,sebuah drama dimana hukum yang dikatakan penuh keadilan nyatanya bisa dibeli oleh sikaya.ranah hukum benar-benar hancur,polisi sebagai penegak yang harusnya menegakkan kasus narkoba malah ikut memakai narkoba. Sejuta pertanyaan bila kita memikirkan soal hukum di Indonesia?

Jumat, 09 Maret 2012

HALAL dari segi aspek EKONOMI


ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI ASPEK HUKUM EKONOMI

Islam di Indonesia merupakan mayoritas terbesar ummat Muslim di dunia. Ada sekitar 85,2% atau 199.959.285 jiwa dari total 234.693.997 jiwa penduduk. Walau Islam menjadi mayoritas, namun Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam.Tapi walaupun demikian pengaruh islam dan ajaran-ajarannya sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehari-hari .
Contoh yang sangat jelas bisa terlihat dari diharuskannya suatu produk yang akan dipasarkan di Indonesia memiliki sertifikat halal , selain sertifikat dari BPOM . masyarakat islam yang dikenal sangat kritis benar-benar menjaga benar apa saja hal yang mereka konsumsi dan mereka gunakan tidak mengandung unsure-unsur yang haram , oleh karena itu pemerintah indonesia harus benar-benar bisa memastikan dan menjaga kategori produk-produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia .
Dalam pelaksanaan perlindungan konsumen aspek hukum memiliki peranan yang penting dari aspek ekonomi. Pada aspek ekonomi yang menjadi fokus pembahasan adalah situasi ekonomi yang dimiliki konsumen, sedangkan dalam aspek hukum yang menjadi fokus pembahasan adalah bagaimana hukum diterapkan dalam rangka menjamin hak-hak konsumen untuk dilindungi dari berbagai hal yang merugikan , Sejauh ini pemerintah mempercayakan sertifikasi halal kepada pihak MUI (Majelis Ulama Indonesia).selain itu pemerintah juga mengeluarkan pasal tentang persyaratan pemasukan daging dari luar negeri yang harus benar-benar dikemas dan harus berlabel didalam atau di kemasan pangan 30 KepMen Pertanian No. 745/1002 tentang Persyaratan dan Pengawasan Pemasukan Daging dari Luar Negeri menentukan :
          “Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada,di dalam, dan atau di kemasan pangan”

Label, sebagaimana yang dimaksud pada ayat  (1) memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai:
              a. Nama produk
              b. daftar bahan yang digunakan
              c. Berat bersih/ isi bersih
              d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan  pangan ke wilayah Indonesia
              e.keterangan tentang halal
              f. tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa
Selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah dapat menetapkan keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label pangan.
          Hal tersebut di atas khususnya tentang keterangan halal untuk suatu produk pangan sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Dalam PP No 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan dimaksudkan agar masyarakat (umat Islam) terhindar dari mengkonsumsi pangan yang tidak halal
Tapi fakta yang terjadi adalah masih banyaknya pelanggaran yang terjadi MUI menjelaskan bahwa masih banyak produk yang beredar di Indonesia tidak memiliki sertifikasi halal, dan masalah mengenai sertifikasi halal yang diharuskan oleh pemerintah hanya menjadi wacana semata.
Oleh karena itu konsumen di Indonesia benar-benar harus berani,dan benar-benar harus bisa memilih produk yang baik.keselektifan masyarakat dalam memilih produk yang halal akan membuat produk yang tidak bersertifikasi halal menjadi menurun penjualannya,dan secara ekonomi akan mengalami kerugian dan mungkin mereka akan mencoba mendapatkan serifikasi halal tersebut.
Seperti kasus-kasus yang pernah terjadi pada salah satu produk penyedap rasa yang beredar di masyarakat,yang banyak didengungkan mengandung unsur haram dan tanpa sertifikasi halal.setelah masyarakat memrotes dan memboikot penjualan produk tersebut,maka produk tersebut merugi dan kemudian muncul kembali dengan sertifikasi halal dari MUI . bukan hanya pemerintah yang harus tegas dalam persoalan kehalalan ini , tapi masyarakat pun dituntut untuk jeli dalam memilih .
Selain itu konsumenpun harus benar-benar pintar dalam memilih produk jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang harganya murah,harus jeli apakah itu diperbolehkan atau tidak . kehalalan sendiri sebenarnya tidak hanya untuk masyarakat islam , tapi memang masyarakat islam harus menjalaninya , karena terbukti segala sesuatu yang diharamkan mengandung hal-hal yang tidak baik apabila di konsumsi oleh tubuh .

Al Fathir 35:3
Hai, manusia, ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, maka mengapakah kamu berpaling (dari ketauhidan)? 
 

KAIDAH DAN NORMA DI INDONESIA


Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia , cakupan wilayah Indonesia membentang jauh dari sabang sampai marauke . Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra , membuat indonesia sejak zaman dahulu kala menjadi tempat persinggahan dan tempat perdagangan bagi banyak bangsa-bangsa lain . beraneka ragam budaya dan bahasa yang berbeda dimiliki oleh setiap daerah-daerah yang ada di indonesia , suatu kebanggan tersendiri .
Sebagai salah satu Negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam di dunia Indonesia , menganut paham ketimuran yang mendasar pada sikap sopan-santun , keramah-tamahan , nilai-nilai social yang sangat dijaga dan rasa perduli yang sangat tinggi antara masyarakatnya . kebudayaan dan paham ketimuran menjadi satu dan berpadu dengan pemerintahan yang ada di Indonesia , dengan presiden sebagai pemimpin tertinggi .
Hukum Negara dan Norma menjadi sesuatu yang sangat tidak terpisahkan antara satu dan lainnya , walaupun sebenarnya hokum itu merupakan salah satu bentuk norma juga , yaitu norma hokum . Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri.
Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Pk.jpeg

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat

Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Setiap manusia akan terdorong melakukan berbagai usaha untuk menghindari atau melawan dan mengatasi bahaya - bahaya itu.
Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa mengadakan interaksi dengan teman - teman kalian, bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1.   Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2.   Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan - kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula manusia adalah mahluk sosial. Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah makhluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai makhluk sosial itu selalu berorganisasi.
Kehidupan dalam kebersamaan(ko-eksistensi)berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial. Yang dimaksud hubungan sosial adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing - masing. Dalam hubungan sosial itu selalu terjadi interaksi sosial yang mewujudkan jaringan relasi - relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain - lainan karena norma - norma yang mendukung masing - masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
1.   “Kamu dilarang membunuh”.
2.   “Kamu dilarang mencuri”.
3.   “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
4.   “Kamu harus beribadah”.
5.   “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.   “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.   “Kamu harus berlaku jujur”.
3.   “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.   “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.   “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
2.   “Jangan makan sambil berbicara”.
3.   “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
4.   “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. 

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.   “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.   “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.   “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.